detikNews
Parpol Terima Dana Asing Sanksinya Hanya Ditegur
Draf RUU Parpol mengatur sanksi bagi parpol yang menerima dana asing hanyalah ditegur secara terbuka oleh pemerintah. Tidak ada sanksi pembubaran.
Jumat, 01 Jun 2007 15:10 WIB







































