Padahal, ahli forensik dari RS Polri dr Slamet Purnomo sempat mengatakan tidak dilakukan autopsi terhadap Mirna karena tidak ada permintaan dari kepolisian.
Dua ahli akan dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Pertama ahli toksikologi dan kedua ahli pidana