Anies Baswedan mengeluarkan peraturan penerapan sistem ganjil-genap mobil dan motor selama PSBB transisi. Golkar Jakarta belum memahami urgensi kebijakan itu.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Dalam pergub tersebut diatur rekayasa ganjil-genap untuk motor dan mobil.
Tim patroli gabungan mengamankan sejumlah kendaraan yang hendak masuk ke Kota Depok. Kendaraan tersebut mengangkut pemudik yang kembali ke Jakarta lewat Depok.