detikNews
Kirim Uang ke 'Lembaga Amal', 3 WNI di Singapura Dihukum dengan UU Terorisme
3 WNI diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme. Mereka mengirim uang ke lembaga amal di Indonesia.
Senin, 09 Mar 2020 08:14 WIB