Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Pergub Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya mengatur Ojol tak boleh lagi angkut penumpang.
Peristiwa penyekapan yang berujung perampokan itu terjadi di dalam angkutan kota pada Minggu (21/6) malam. Kedua korban naik angkot saat hendak pulang.
Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang intinya melarang penduduk Ibu Kota ke luar Jabodetabek. Namun, tetap ada pengecualian.