detikNews
Nyontreng 2 Kali, Rambug Divonis 6 Bulan Penjara
Jangan coba-coba nyontreng dua kali pada Pemilu Presiden nanti. Seorang warga Bali, Ketut Rambug (42) harus mendekam di balik jeruji penjara selama enam bulan karena terbukti nyontreng dua kali pada Pemilu Legislatif 9 April lalu.
Senin, 27 Apr 2009 16:32 WIB







































