detikNews
Dishub DKI Ingatkan Denda Rp 250 Ribu untuk Pemotor Berteduh di Bawah Flyover
Dishub Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengingatkan denda Rp 250 ribu untuk pemotor yang berteduh di kolong flyover. Apa dasar aturannya?
Senin, 03 Feb 2020 12:44 WIB