Anam mengatakan, dari kacamata Komnas HAM, perlakuan terhadap napi pidana umum dan pidana khusus berbeda. Kondisi overcapacity terjadi di sel napi pidana umum.
Sebelum menjadi tersangka, Prof Henuk sempat berseteru terkait cuitan Presiden ke-6 SBY dan Natalius Pigai hingga viral kirim lamaran menteri ke Presiden Jokowi
Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut paspor Djoko Tjandra memenuhi syarat. Terpidana kasus cessie Bank Bali itu juga tak masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kemenkum HAM memastikan narapidana kasus korupsi ataupun terorisme tak mendapat asimilasi atau integritas terkait pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19)
"Kita berhasil mengantarkan 48 napi teroris telah berikrar terhadap NKRI. Secara jumlah memang sedikit, tapi ini pekerjaan yang tidak mudah," kata Yasonna.