detikNews
Sriyanto Divonis Bebas
Setelah membebaskan mantan Danpomdam Jaya Mayjen Purn. Pranowo, Pengadilan HAM Ad Hoc Jakpus membebaskan Danjen Kopassus Sriyanto dalam kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok.
Kamis, 12 Agu 2004 13:34 WIB







































