Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dinilai mengabaikan fatwa MA untuk mengobati mantan Presiden Soeharto. Jaksa Agung ternyata tidak pernah mengajukan anggaran pengobatan Soeharto ke DPR.
MA menganggap rencana pemberian SP3 terhadap mantan Presiden Soeharto merupakan wewenang Kejagung. Hal itu bisa saja mengingat pengadilan belum berjalan.