Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra diduga beri suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar Rp 7 miliar.
Pengacara Djoko Tjandra tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (4/8) kemarin. Polisi menerbitkan surat panggilan kedua pada Jumat (7/8).
Massa mendemo Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait polemik rencana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR tentang buron Djoko Tjandra di masa reses.