Aturan tersebut mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib memakai aplikasi PeduliLindungi dan telah melakukan vaksin booster.
Aturan pembelajaran tatap muka (PTM) di wilayah Jogja atau Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diubah buntut temuan kasus virus Corona atau COVID-19 di sekolah.