KPPU akan membacakan putusan terkait pinjaman online pada 26 Maret 2026. Proses pemeriksaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk memastikan keadilan.
Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menjelaskan penetapan bunga 0,8% sendiri lahir seiring dengan maraknya aktivitas pinjol ilegal hingga predatory lending.