Empat syarat wajib naik pesawat dan kereta api wajib dipatuhi yang ingin bepergian selama PPKM diperpanjang. Syarat lengkap terdapat dalam Inmendagri 30/2021.
Sertifikat vaksin pun menjadi salah satu syarat utama untuk naik kereta. Minimal, pengguna kereta api harus sudah divaksin satu kali alias dosis pertama.