detikFinance
Penerbitan Sukuk 2008 Maksimal Rp 15 Triliun
Pemerintah akan menerbitkan sukuk maksimal sebesar Rp 15 triliun di tahun ini. Jumlah ini didasarkan besaran aset yang menjadi jaminan pemerintah untuk instrumen tersebut.
Selasa, 08 Apr 2008 09:01 WIB







































