Satgas COVID-19 mengeluarkan prokes terbaru. Di antaranya, hanya orang-orang dengan tertentu yang kini wajib menggunakan masker. Seperti apa aturannya?
WHO memecat ilmuwan senior yang dikenal sebagai kepala misi Internasional ke China untuk menyelidiki asal-usul COVID-19, buntut pelanggaran pelecehan seksual.
Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan arahan baru terkait protokol kesehatan. Di antaranya berkenaan dengan aturan penggunaan masker dan vaksinasi booster.
Seiring situasi terkenali, Satgas COVID-19 RI mengeluarkan prokes terbaru. Salah satunya, masyarakat boleh menaiki angkutan umum tanpa mengenakan masker.
Simak aturan protokol kesehatan terkait pemakaian masker sebagai syarat perjalanan naik kereta api terbaru 2023 sesuai isi SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023.
Penumpang KA Jarak Jauh mulai hari ini, Senin (12/6/2023) diperbolehkan tidak memakai masker. Meski begitu penumpang tetap vaksin booster hingga kedua.