Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ini ada tiga kubu. Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan mengusulkan adanya musyawarah nasional (Munas) bersama.
Ketua Peradi Sidoarjo Bambang Soetjipto diputus bersalah melanggar kode etik profesi. Keputusan itu dinyatakan dalam sidang putusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi