Lima terdakwa pengeroyok narapidana bernama Irohim di rutan Pakjo Palembang, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Menteri Imipas Agus Andrianto, mengatakan narapidana yang mendapat amnesti akan diikutkan pada program rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dan latihan komcad.
Penyidik KPK AKBP Rossa digugat oleh mantan terpidana kasus suap Harun Masiku. Sejumlah mantan penyidik KPK pun menemani Rossa menjalani sidang tersebut.