Dua oknum TNI AL dituntut penjara seumur hidup dalam kasus penembakan maut terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Tangerang.
Dua oknum TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman di Tol Jakarta-Tangerang dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Oditur militer juga menuntut tiga oknum TNI AL penembak bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman di Tol Jakarta-Tangerang dipecat dari militer.
Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup dan dipecat.