detikNews
Cabuli 3 Pramugari, Guru Sekolah di Singapura Didenda Rp 78 Juta
Seorang pria berkebangsaan Uni Emirat Arab (UEA) dihukum denda SGD 10 ribu (Rp 78 juta) oleh pengadilan Singapura. Pria ini terbukti bersalah memegang bokong 3 pramugari.
Kamis, 13 Sep 2012 18:19 WIB







































