Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara. Terdakwa pelecehan seksual itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di panti asuhannya.
Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak di panti asuhan yang dikelolanya. Kejaksaan Negeri Depok mengapresiasi putusan tersebut.
Terdakwa Bruder Angelo divonis 14 tahun bui. Adapun hal yang memberatkan putusan tersebut adalah hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan penyakit masyarakat.