Jasamarga melakukan rekonstruksi di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Jasamarga menyiapkan rekayasa lalin apabila terjadi kepadatan kendaraan di lokasi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (status P21).