Kasus ujaran 'IDI kacung WHO' kini bergulir di Pengadilan Tinggi. Hal itu karena Jerinx dan JPU mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Kuasa Hukum terdakwa Jerinx mengajukan banding ke PN Denpasar. Pengajuan Banding diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terlebih dahulu.
Beberapa hari setelah suaminya, Jerinx, divonis 14 bulan penjara, Nora Alexandra mendapatkan ancaman pembunuhan. Hal itu membuatnya geram sekaligus ketakutan.
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra menerima ancaman pembunuhan. Namun, Nora mengaku tidak tega dan sudah memaafkan pelaku yang merupakan mahasiswa kedokteran.
Istri Jerinx, Nora Alexandra, akhirnya memafkaan sang pelaku yang mengancam akan membunuh dirinya. Karena ia tidak tega setelah mengetahui pelaku masih kuliah