Pemobil menabrak mesin dispenser dan tiga orang di SPBU Jalan Bhayangkara, Solo. Kejadian itu disebut membuat SPBU mengalami kerugian lebih dari Rp 300 juta.
Pemobil yang menabrak mesin dispenser SPBU milik Wakil Walkot Solo Achmad Purnomo, HH (67) ditetapkan tersangka, dijerat dengan pasal perusakan dan kelalaian.
Pemobil yang menabrak SPBU Jalan Bhayangkara, Solo telah diperiksa polisi. Dia mengakui adanya kelalaian hingga menyebabkan satu mesin SPBU dan tiga orang luka.
Polisi akan memanggil Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo terkait pemobil yang menabrak mesin dispenser dan tiga orang di SPBU Jalan Bhayangkara, Solo.