detikNews
Jasa Katering, Seni hingga Medis Bebas PPN di UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja memotong sejumlah perizinan yang rumit. Selain itu, akan menghapus PPN sejumlah jasa. Biasanya PPN dikenakan 10 persen dari nilai jasa.
Jumat, 09 Okt 2020 11:12 WIB