Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menjelaskan alasan aturan mengenai transportasi online tak dimasukkan dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Komisi V DPR RI menyoroti demonstrasi pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan taksi online. Diperkirakan, kerugian yang ditimbulkan Rp 188 miliar.