Ketua KPK mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan 51 surat perintah penyelidikan baru. Dia meminta publik jangan hanya melihat 36 kasus yang dihentikan.
"Pemusnahan hasil penyadapan menurut UU KPK memang ada di Pasal 12D, di sana ada dimusnahkan ketika tidak berhubungan dengan pembuktian...," ujar Ali Fikri.
KPK mengatakan Kompol Rosa yang kini sudah dikembalikan ke Polri bukan penyidik yang menangani kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.