Pemerintah menetapkan pelarangan seluruh kegiatan FPI di Indonesia usai dinyatakan bubar per 21 Juni 2019. Seluruh masyarakat diminta untuk tidak mengikuti FPI.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Wamenkum HAM, Edward Omar.
Pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo menilai Wamenkum HAM tak pantas mengomentari kasus kliennya. Soesilo menduga Wamenkum HAM tak mengikuti alur kasus Edhy.