Presiden Jokowi mengatur posisi wakil menteri untuk Menpan-RB dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menganggap hal itu sah saja.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN-RB. Perpres itu mengatur posisi Wakil Menteri PAN-RB.
KLHK menyerahkan 160 tanaman karang hias di Gunung Payung sekaligus pelepasliaran 100 tukik penyu lekang di Pantai Pandawa, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan.
Santer kabar ada posisi wakil menteri bagi perwakilan buruh di tengah penolakan terhadap RUU Omnibus Law yang sudah disahkan. Buruh membantah hal tersebut.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi mengenai kewenangan Kementerian BUMN dalam RUPS untuk pengesahan dokumen bagi mitra penjualan PT DI," kata Ali Fikri.