Mulai hari ini pengguna transportasi umum di Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Aturan ini berlaku di KRL, TransJakarta, hingga MRT.
PT KCI buka suara perihal keluhan seorang sopir pribadi di Stasiun Bekasi yang gagal naik KRL meski membawa surat keterangan dari RT/RW sebagai pengganti STRP.
Pengendara motor berinisial BUD beserta penumpangnya berinisial HAR tewas tertabrak kereta rel listrik (KRL) rute Tangerang-Duri di Cengkareng, Jakarta Barat.