detikFinance
Pelunasan PPh Pasal 29 Dimajukan Jadi 23 Maret
Ditjen Pajak memajukan batas akhir pelunasan PPh pasal 29 menjadi 23 Maret 2007. Sementara penyampaian SPT justru diundur menjadi 2 April.
Senin, 12 Mar 2007 16:30 WIB







































