Hasilnya, Komisi II meminta agar Surat Edaran KPU dicabut lantaran menuai problematika soal pencalonan petahana yang berpotensi melegitimasi politik dinasti.
Anggaran Pilkada serentak 2015 naik hingga 40 persen karena daerah mengajukan macam-macam kebutuhan biaya. Komisi II DPR mengingatkan KPU bahwa azaz Pilkada serentak adalah efektif dan efisien.
Usulan revisi UU Pilkada diserahkan untuk menjadi inisiatif masing-masing anggota Komisi II. KMP sudah dipastikan mendukung revisi, KIH menolak, sementara Partai Demokrat belum menentukan sikap.