KPK menyatakan akan berkerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna melindungi saksi di kasus e-KTP. Saksi tak perlu takut atau merasa terancam.
KPK menyebut Menkum HAM Yasonna Laoly dapat bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Hakim atau jaksa bisa memanggilnya.
KPK akan memanggil delapan saksi dalam persidangan kedua kasus korupsi e-KTP. Total saksi 133 orang, direncanakan selesai dimintai keterangan dalam 90 hari.