Bagi mereka yang biasa ceplas-ceplos di media sosial, kini perlu lebih hati-hati. Penebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian.
"Ini tidak dilaksanakan seperti mengebiri kucing dengan memotong alat kelamin. Tetapi bagaimana hasrat seksual itu dikurangi," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am.