MA memutuskan Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara dan seluruh asetnya senilai Rp 250 miliar dirampas negara.Total yang dikorupsinya sebesar Rp 414,2 miliar.
Fuad Amin duduk sebagai Ketua DPRD Bangkalan hingga diturunkan pada pertengahan Juni 2016. Adapun Bupati Bangkalan dijabat Makmun Ibnu Fuad (anak Fuad Amin).
MA merampas seluruh harta hasil korupsi dan pencucian uang Fuad Amin sebesar Rp 250 miliar. Mantan Bupati Bangkalan itu terbukti korupsi sepanjang 2003-2014.