Sekitar pukul 15.30 WIB, Sekjen Depkum HAM Zulkarnaen Yunus tiba di Mabes Polri. Zulkarnaen dititipkan KPK di Rutan Mabes Polri. Namun dia enggan berkomentar.
Sebelum ditahan KPK di Rutan Mabes Polri, Sekjen Depkum HAM Zulkarnaen Yunus diperiksa penyidik KPK selama 6 jam. Selama diperiksa, tensi darahnya sempat melonjak menjadi 200/80.
Pemerintah mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RUU Kementerian Negara. Bahkan judulnya pun dipermasalahkan. Jika usulan DPR dikabulkan, kabinet bisa-bisa bubar!
Kasus pengadaan alat sidik jari (AFIS) yang sempat membuat Ketua KPK dan Mensesneg berantem, makan korban lagi. Sekjen Depkum HAM Zulkarnaen Yunus ditahan KPK.