Dua Pelaku Pembawa Shabu 9 Gram Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa pembawa narkoba jenis shabu-shabu (SS) seberat 9 gram dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
Rabu, 10 Des 2008 18:30 WIB







































