KY menganggap hakim pembatal vonis mati terpidana narkoba, Imron Anwari tidak peka terhadap hukum publik atau sense of crisis. KY menganggap bahwa narkoba itu kejahatan luar biasa.
Kepala BNN Komjen Pol Gories Mere mengatakan kejahatan narkoba mulai merambah ke penegak hukum. Bandar narkoba merambah ke dunia penegak hukum untuk memperlancar bisnisnya.
(BNN) menjelaskan kronologis penangkapan jaringan narkoba internasional yang merupakan bagian dari sindikat yang dikendalikan oleh WN Nigeria. Mereka diketahui selama ini selalu menggunakan Dili, Timor Leste sebagai jalur penyelundupan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Policia Nacional De Timor Leste (PNTL) mengungkap kasus penyelundupan narkoba di Timor Leste. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil menangkap 5 kurir sindikat international.
BNN tidak sependapat dengan alasan hakim agung Imron Anwari dalam menganulir vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. "Itukan sudah biasa," kata Kabiro Humas MA, Ridwan Mansyur.
Hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto terancam 12 tahun penjara karena tertangkap tangan berpesta narkoba. Menurut Komjen Pol Gories Mere, Puji tak hanya pemakai narkotika tetapi juga pengedar.
MA menyatakan pembatalan hukuman mati terpidana narkoba Hengky Gunawan dinilai sudah tepat dan adil. Hal ini disayangkan oleh BNN dan menilai hukuman mati layak dijatuhkan buat Hengky.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri meneken nota kesepahaman (MoU) terkait pemberantasan narkotika, di Indonesia. Keduanya sepakat membatasi, mencegah narkotika di Indonesia.
AR (24) ditangkap oleh Bea dan Cukai (KPPBC) Atapupu NTT, setelah kedapatan membawa 2,4 kg Shabu senilai Rp 3,68 miliar. AR terancam hukuman mati karena menyelundupkan narkotika ke Indonesia dengan barang bukti lebih dari 5 gram.