Mulai 1 Juni 2025, WNI yang berkendara di luar negeri, khususnya negara ASEAN, bisa hanya dengan memakai SIM domestik Indonesia tanpa SIM Internasional.
Para delegasi negara ASEAN bahas pengembangan hasil hutan di Kawasan Asia Tenggara hingga pelembagaan skema sertifikasi kehutanan untuk meningkatkan perdagangan