BNN menilai Keputusan Mentan memasukkan ganja ke dalam komoditas binaan jenis tanaman obat bertentangan dengan undang-undang. BNN menilai Kepmen harus dianulir.
Polri mengatakan tak ada ketentuan hukum terkait hal itu. Dalam UU, kata Polri, ganja dan hasil turunannya dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan.