detikFinance
Ditjen Pajak Tetapkan Nilai Harta yang Bisa Dilaporkan Dalam SPT
Petunjuk teknis penilaian harta selain kas yang diperlukan atau dianggap penghasilan dalam rangka pelaksanaan pasal 18 UU pengampunan pajak sudah terbit.
Kamis, 28 Sep 2017 16:27 WIB







































