detikHot
Akhirnya Direhabilitasi, Tessy Terima Putusan Hakim
Kabul Basuki alias Tessy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I. Divonis 10 bulan dengan menjalani rehabilitasi, Tessy mengaku menerima putusan tersebut.
Kamis, 30 Apr 2015 15:20 WIB







































