detikNews
Pengadilan Banding Tetap Kalahkan Yayasan Supersemar
Yayasan Supersemar tetap harus membayar denda kepada pemerintah sebesar US $ 105 juta dan Rp 46 miliar. Hal ini sesuai putusan banding dari PT DKI Jakarta.
Senin, 23 Feb 2009 18:59 WIB







































