Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) mengapresiasi kinerja Polri terkait kasus penistaan agama yang menyangkut gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama (Ahok).
"Perlu kami tegaskan, dalam hal ini Polri telah bekerja sesuai dengan aturan Hukum Acara Pidana, baik KUHAP maupun Perkap Nomor 14 Tahun 2012," kata Kompolnas.