detikNews
Inkonsistensi MK Saat Membuka Keran PK Bisa Berkali-kali
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka keran Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan berkali-kali. Akibatnya, gembong narkoba menggunakan putusan itu untuk menghindar dari peluru eksekutor.
Selasa, 06 Jan 2015 11:27 WIB







































