detikNews
Kajati DKI Diberi Waktu 14 Hari Sampaikan Keberatan Sanksi
Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan keberatannya terhadap sanksi yang dijatuhkan. 14 Hari itu terhitung sejak 31 Agustus.
Jumat, 01 Sep 2006 17:14 WIB







































