KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jaksa. Kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan disebut turut ditangkap KPK.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengajukan banding setelah divonis 18 tahun penjara. Para pengikutnya menangis haru dan berusaha menguatkan hati maha gurunya itu.