detikNews
Pengadilan Malaysia Hukum Gantung Wanita Iran
Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman mati terhadap wanita berkebangsaan Iran. Wanita 49 tahun tersebut dinyatakan bersalah karena menyelundupkan sabu seberat 1,76 kilogram.
Selasa, 20 Mar 2012 17:52 WIB







































