Pemkab Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, melakukan pembatasan transportasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19).
Dalam surat edaran diatur adanya pengecualian penggunaan transportasi laut pada orang dan/atau kegiatan tertentu, untuk dapat pelayanan secara terbatas.