detikNews
Tak Jera, Residivis Narkoba di Solo Ditangkap dalam Kasus Serupa
Pengedar sabu bernama Djoko Sriyakun alias Yakun ditangkap karena menyimpan sabu seberat 2 ons. Dia pernah menjalani hukuman 2,5 tahun untuk kasus yang sama.
Selasa, 04 Jul 2017 12:24 WIB







































